Jaksa Ungkap Perselingkuhan Putri dengan Yosua, Bukan Pelecehan!

Senin 16-01-2023,15:33 WIB
Editor : Rajman Azhar

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tutur jaksa.(**)

Kategori :