Kapan ASN PPPK Terima Gaji Perdana beserta Tunjangannya? Ini Jadwalnya

Minggu 15-01-2023,07:26 WIB
Editor : Rajman Azhar

- Golongan XV : Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Golongan XVI : Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golongan XVII : Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

BACA JUGA:Gaji PNS dan PPPK Besar Mana? Ini Angkanya

Kalian perlu memastikan, kalian berada pada golongan berapa. Daftar gaji tersebut merupakan gaji yang terkecil hingga tertinggi pada masing-masing golongan.

Rentan besaran gaji pada tiap golongan itu, ditentukan oleh masa kerja seorang PPPK.

Perlu diketahui, selain mendapatkan gaji berdasarkan golongan tersebut, ASN PPPK juga akan mendapatkan tunjangan pasangan (suami/istri) sebesar 10 persen.

Tunjangan anak sebesar 2 persen. Dan tunjangan kinerja yang bervariatif berdasarkan instansi masing-masing. (**)

 

 

Kategori :