“Kalau kades mau nyalon anggota dewa, harus mundur dulu,” kata Yoesirnan. Ditegaskannya, untuk menjadi pengurus partai saja, seorang kades harus melepaskan jabatannya. Hal tersebut, katanya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPRD dan DPD.
Terpisah, anggota KPU Seluma Divisi Teknis Penyelenggara, Drs Supratman mengutarakan sejauh ini pihaknya belum mendapatkan aturan yang terbit mengenai kades yang akan mencalon. Bahkan, katanya, petunjuk dari KPU juga belum sampai. Sehingga KPU Seluma belum bisa menjelaskan secara detail terkait teknis soal kades yang menjadi caleg itu.
“Sebelumnya juga sudah banyak kepala desa yang bertanya, tapi kami belum bisa menjelaskan secara detail, karena aturannya belum ada,” tegas Supratman.
Menurutnya, jika mengacu pada Pemilu 2009 lalu, maka kades yang akan maju memang harus mundur dari jabatan. Pengunduran diri tersebut dilakukan sejak resmi mendaftar di partai pengusung. (333)