BENGKULUEKSPRESS.COM - Tahapan penyelenggaraan pemilu di kelurahan dan desa kini ada pengawasnya. Namanya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa.
Panwaslu merupakan nama lain dari Bawaslu sebelum dikeluarkannya Undang-Undang no.15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Sebagian orang pastinya penasaran dengan gaji panwaslu kelurahan/desa. Selain diberi tugas dan wewenang, panwaslu juga akan diberi upah atas partisipasinya mengawasi, menjaga dan memelihara penyelenggaraan pemilihan umum.
BACA JUGA:Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024
BACA JUGA:Ini Alokasi Kursi DPRD Provinsi Bengkulu Pemilu 2024, Dapil 6 Dikurangi tapi Dapil 2 Ditambah
Gaji Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan dikabarkan naik pada Pemilu 2024.
Berapa besaran gaji Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024, sudah tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Menkeu Sri Mulyani.
Surat Menkeu dengan nomor: 5/5715/MK.302/2022, menjelaskan besaran gaji Panwaslu Desa dan Penwaslu Kecamatan di Pemilu 2024.
Melansir berbagai sumber, pada Pemilu 2019, nominal gaji Panwascam untuk Ketua yakni Rp 1.850.000 per bulan, sedangkan untuk anggota senilai Rp 1.650.000.
Namun, untuk Pemilu 2024, gaji ketua naik menjadi Rp 2.200.000, sementara untuk anggota Rp 1.900.000 per bulan.
Sedangkan untuk Kepala Sekretariat Rp1.550.000, Pelaksana Teknis Rp 900.000 dan pelaksana teknis non PNS yakni Rp1,5 juta.
BACA JUGA:Terbentur Pemilu, Kades Habis Masa Jabatan Tak Diperpanjang, Ini Pejabat Penggantinya
Untuk Panwaslu desa ataupun kelurahan Rp 1,1 juta per bulan. Sedangkan, pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni Rp750 ribu.
Sementara untuk gaji PTPS (Pengawas Tempat Pemilihan Suara) dari Rp650 ribu naik jadi Rp1 juta.
Sumber dana dari gaji Panwascam pada Pemilu 2024 bersumber dari APBN.