Kabar Gembira untuk Semua Guru! 5 Tunjangan ini Siap Cair 2023

Selasa 10-01-2023,06:12 WIB
Editor : Rajman Azhar

 

Tunjangan yang akan diterima sebesar 1 kali gaji pokok setiap bulannya.

Nominal gajinya diatur dalam PP No 15/2019. Nominal tunjangan tertera pada SK Inpassing.

 

Kategori :