BENGKULUEKSPRESS.COM - Di Indonesia, dosen menjadi salah satu profesi yang terbilang prestisius. Orang yang yang berkarir sebagai dosen dikenal cerdas karena menjalani tuntutan Tri Dharma: mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat.
Gaji dan tunjungan untuk dosen pun juga bisa dibilang cukup besar. Selain itu, dosen bahkan bisa menjadi salah satu jenis pekerjaan pegawai negeri sipil (PNS).
Untuk menjadi dosen, seorang kandidat minimal telah menempuh pendidikan magister atau S2 ataupun S3.
Dengan pekerjaan tersebut lantas berapakah pendapatan yang diterima dosen? Simak ulasan ini untuk mengetahui berapa gaji dosen dan apa saja tunjangan dosen?
BACA JUGA:Info Gaji PNS Naik 7 Persen Tahun 2023? Ini Rincian Gaji Berdasarkan Golongan
BACA JUGA:Kabar Gembira! Gaji 13 dan THR PNS 2023 Siap Cair, Ini Jadwalnya
Daftar Gaji Dosen Perguruan Tinggi Negeri
Gaji dosen negeri sudah ditetapkan pada peraturan-peraturan pemerintah atau PP nomor 15 Tahun 2009 tentang perubahan kedelapan belas atas peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai pengaturan penggajian pegawai negeri.
Menurut peraturan pemerintah tersebut besaran gaji dari dosen akan ditentukan berdasarkan golongan dan lama masa kerja ataupun sering juga disebut sebagai masa kerja golongan (MKG), skema tersebut berlaku bagi dosen PNS maupun pegawai PNS lainnya yang bekerja pada instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Besaran gaji dosen sudah diinformasikan pada halaman inspektorat jenderal kementerian Pendidikan dan kebudayaan, dan Untuk gaji PNS ditentukan berdasarkan golongan mulai dari golongan III sampai IV. Adapun untuk rincian dari gaji dosen perguruan tinggi negeri berdasarkan golongan tersebut bisa dilihat di bawah ini.
BACA JUGA:Suami Lakukan KDRT, Istri Bisa Tuntut Setengah Gaji
Golongan III (lulusan S2 hingga S3)
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000