BENGKULUEKSPRESS.COM - Ada kabar gembira untuk kalangan guru di Indonesia terkait tentang pemutihan sertifikasi. Pasalnya, Kemendikbud Ristek menyatakan, setelah tidak adanya tunjangan profesi guru (TPG) dalam draft RUU Sisdiknas Agustus 2022 lalu, maka akan dapat tunjangan sertifikasi.
Tidak adanya TPG di RUU Sisdiknas sebenarnya menguntungkan para guru. Sebab, guru ASN yang sudah mengajar akan diputihkan dari syarat sertifikasi. Mereka bisa langsung dapat tunjangan.
Adapun tunjangan guru ASN bisa sampai Rp 20 juta disesuaikan dengan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.
Tunjangan ini khusus untuk guru yang sudah sertifikasi, baik ASN maupun swasta. TPG ini bakal diterima hingga masa pensiun.
BACA JUGA:Guru Non Sertifikasi Juga Kebagian Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok 2023, Bukan TPG, Ini Syaratnya
BACA JUGA:Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Bisa Capai Rp 20 Juta, Tapi Bisa Hangus Jika Tak Penuhi 6 Poin ini
TPG hanya diberikan ke guru yang sudah sertifikasi. Untuk guru ASN TPG sebesar 1 kali gaji pokok, lalu yang swasta mulai dari Rp 1,5 juta.
Khusus guru swasta yang belum sertifikasi tidak akan dapat tunjangan. Nanti akan ada tambahan BOS membuat lembaga pendidikan swasta memberikan gaji guru lebih banyak.
Berikut ini adalah daftar nominal TPG yang berlaku pada Undang-undang sebelumnya:
Gaji PNS untuk Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Gaji PNS untuk golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Gaji PNS untuk golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Gaji PNS untuk golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Gaji PNS untuk golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji PNS untuk Golongan II (lulusan SMA dan D-III)