PNS Meninggal Sebelum Pensiun, Ahli Waris Dapat Tunjangan, Syaratnya ini

Kamis 05-01-2023,05:59 WIB
Editor : Rajman Azhar

Sementara itu gaji pensiunan PNS 2023 yang rencananya bakal mengalami kenaikan.

Memang sampai sejauh ini belum ada kepastian apakah gaji pensiunan PNS akan mengalami kenaikan, hanya saja isu itu sudah berhembus seolah-olah memberikan angin segar bagi para pekerja yang sudah purnabakti tersebut.

Sebelumnya Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, mengatakan, penggunaan APBN tahun depan akan lebih memperioritaskan terhadap peningkatan SDM dan proyek-proyek Nasional.

Sebab itu itu lebih jelasnya kita simak daftar rincian gaji pensiunan PNS tahun 2023 yang dikutip bengkuluekspress.disway.id dari web AyoBandung.

BACA JUGA:Pengen Kerja di BPOM, Ada 458 Formasi yang Dibutuhkan, Segera Daftar dan Cek Syarat Serta Formasinya

Daftar Rincian Gaji Pensiunan PNS Janda/Duda yang Meninggal.

1. Golongan I Pensiunan Janda/Duda Meninggal - Rp1.560.800 Sd Rp1.934.800.

2. Golongan II Pensiunan Janda/Duda Meninggal - Rp1.560.800 Sd Rp2.746.500.

3. Golongan III Pensiunan Janda/Duda Meninggal - Rp1.786.100 Sd Rp3.453.300.

4. Golongan IV Pensiunan Janda/Duda Meninggal - Rp2.111.400 Sd Rp4.243.600.

BACA JUGA:Pemilik Data KK dan KTP yang Seperti Ini akan Dihapus Bansosnya

BACA JUGA:Anda Mencari Kerja? Datang ke Job Fair di Bencoolen Mall Bengkulu, Ada 430 Lowongan Kerja Dibuka

Berikut Daftar Rincian Gaji Pensiunan PNS Janda/Duda Tahun 2023

1. Golongan I Pensiunan Janda/Duda - Rp1.170.600.

2. Golongan II Pensiunan Janda/Duda - Rp1.170.600 Sd Rp1.375.200.

3. Golongan III Pensiunan Janda/Duda – Rp1.170.600 Sd Rp1.727.000.

Kategori :