BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan data provinsi dengan jumlah perokok aktif terbanyak di Sumatera. Provinsi mana yang terbanyak jumlah perokok aktifnya?
Ternyata Lampung menjadi Provinsi dengan perokok aktif terbanyak dengan jumlah perokok aktif mencapai 32,16 persen. Kemudian di urutan kedua ada masyarakat Provinsi Bengkulu. Bahkan daerah ini menjadi provinsi kedua setelah.
Berdasarkan data persentase merokok pada penduduk umur lebih dari 15 tahun menurut provinsi tahun 2020-2022, Provinsi Bengkulu menduduki peringkat kedua dengan angka 32,16 persen.
BACA JUGA:Jualan Rokok Batangan Juga Bakal Dilarang, Ini Aturannya
BACA JUGA:1 Januari 2023 Harga Rokok Naik, Berikut Rinciannya
Sementara Sumatera Selatan berada peringkat ketiga Sumatera Selatan dengan jumlah 30,49 persen. Data lengkap lihat grafis di bawah ini:
Data Persentase Jumlah Perokok Aktif di Sumatera
- Lampung 33,81 persen
- Bengkulu 32,16 persen
- Sumatera Selatan 30,49 persen
- Sumatera Barat 30,27 persen
- Jambi 28,62 persen
- Aceh 27,58 persen
- Riau 26,86 persen
- Kepulauan Bangka Belitung 26,84 persen
- Sumatera Utara 25,32 persen
- Kepulauan Riau 23,08 persen
Kepala BPS Provinsi Bengkulu, Ir Win Rizal mengatakan kepada BE, Senin (2/1) "Jumlah perokok aktif di Bengkulu cukup banyak mencapai 32,16 persen dan di Sumatera berada diurutan kedua setelah Lampung."
Banyaknya jumlah perokok aktif tersebut mengindikasikan bahwa ketergantungan masyarakat terhadap rokok masih cukup tinggi di Bengkulu. Bahkan komoditas ini ikut andil dalam memberikan sumbangan besar terhadap garis kemiskinan di daerah ini. Dimana rokok kretek filter memberikan sumbangan terhadap kemiskinan sebesar 13,81 persen di daerah perkotaan dan 9,9 persen di perdesaan.
"Ketergantungan terhadap rokok masih tinggi itu yang menyebabkan komoditas ini ikut menyumbangkan garis kemiskinan di Bengkulu," tuturnya.
BACA JUGA:Vape Versus Rokok Biasa, Mana yang Paling Bahaya? Ini Faktanya
Oleh sebab itu, ia mendukung, pemerintah yang telah menaikkan cukai rokok pada tahun 2023 ini. Sebab dengan naiknya harga rokok maka ada kemungkinan masyarakat akan mengurangi konsumsi rokok.
"Kita berharap dengan harga rokok dinaikkan, maka masyarakat khususnya yang berstatus miskin tidak lagi membeli rokok," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Bengkulu, Ardhani Naryasti mengatakan, tarif cukai hasil tembakau (CHT), mulai dari rokok sigaret hingga rokok elektrik, resmi naik per 1 Januari 2023. Ketentuan kenaikan cukai rokok itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. Serta tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
"Cukai rokok sigaret rata-rata naik sebesar 10 persen per tahun untuk dua tahun ke depan. Namun, khusus sigaret kretek tangan (SKT) kenaikan tarif cukainya maksimum 5 persen karena pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja. Sementara untuk jenis rokok elektrik rata-rata naik sebesar 15 persen dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6 persen per tahun untuk dua tahun ke depan," kata Ardhani.