JAKARTA, BENGKULUEKSPRESS.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana akan menerapkan pembatasan terhadap aktivitas penangkapan ikan di laut. Memancing ikan di laut kini tak lagi boleh sembarangan dan ada kuota tertentu
Rencananya, kebijakan ini akan mulai diterapkan pada awal tahun 2023 meski kepastian payung hukumnya masih menunggu restu dari presiden Jokowi.
Menteri KKP menjelaskan, aturan ini sangat penting karena bertujuan menjaga populasi ikan di laut Indonesia.
Sementara bagi penghobi mancing, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga akan memberlakukan kuota penangkapan ikan.
BACA JUGA:Ada 3 Jenis Bansos untuk Lansia di 2023, Segera Daftarkan dan Cairkan
BACA JUGA:Cuan Ngalir Terus! Ini 6 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis di Awal Tahun 2023
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, penangkapan ikan berbasis kuota akan diberikan kepada tiga pihak. Yakni, nelayan lokal, industri perikanan, dan hobi memancing.
"Kedepan, penangkapan ikan terukur (PIK) basisnya dari kuota. Kapan mau diterapkannya, kita berharap awal Januari (2023) sudah bisa diterapkan. Jadi, kalau basisnya adalah kuota itu maka laut kita ini akan bisa dihitung. Karena kita punya Komisi Nasional Kebijakan Penangkapan Ikan atau kajian yang dia bisa menghitung kira-kira populasi perikanan kita itu ada berapa, nah ini yang harus dijaga," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Jika kebijakan ini resmi ditetapkan, para pemancing diprediksi tidak bisa sembarangan melakukan hobinya karena adanya pembatasan kuota tangkapan.
Dalam kebijakan ini nantinya, pihak KKP akan menerapkan teknologi di seluruh kapal pengawas mereka sebagai penunjang monitoring penangkapan ikan terukur berbasis kuota.
BACA JUGA:Miris! Karyawan RSUD ini Dipecat Lewat WA dan SMS
BACA JUGA:Masa Kerja Jadi Syarat Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes? Simak ini
Aturan ini bakal menjadi aturan yang merepotkan bagi para penghobi mancing di seluruh Indonesia karena tak bisa lagi strike ikan favoritnya dilaut yang saat ini bisa dilakukan tanpa dibatasi aturan. (*)