Perppu Cipta Kerja Pangkas Cuti Karyawan Jadi Segini

Selasa 03-01-2023,05:29 WIB
Editor : Rajman Azhar

Perppu ini memuat banyak aturan terkait ketenagakerjaan. Termasuk pesangon bagi para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam Pasal 156 ayat 1. Ketentuan besaran uang pesangonnya ditetapkan pada ayat 2 pasal itu. Sedangkan pada ayat 3 nya membahas tentang besaran uang penghargaan masa kerja yang juga bisa diberikan ke pekerja yang terkena PHK.

Rincian aturan pemberian pesangon dalam Perppu Cipta Kerja

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

c. masa keria 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

e. masa keria 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

BACA JUGA:Gaji Minimal Rp 5 Juta Kena Pajak 5%, Ini Perhitungannya

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

h. masa keria 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

Selain pesangon, diberikan uang penghargaan masa kerja di Perppu Cipta Kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

Penghargaan Masa Kerja di Perppu Cipta Kerja

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

Kategori :