Kejati Bengkulu Tangkap 4 Buronan, 2 Lagi Masih Diburu

Jumat 30-12-2022,21:00 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Kinerja Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu cukup memuaskan di tahun 2022. Dari target 6 tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan, 4 diantaranya berhasil ditangkap pihak  Intelijen Kejati Bengkulu.

Disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Dr Heri Jerman SH MH, para tersangka yang telah ditetapkan DPO ini adalah mereka yang telah terbukti melakukan perbuatan hukum dengan menggunakan wewenang ataupun menggunakan uang yang bukan diperuntukkan untuk dirinya.

Lantaran tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Heri Jerman,  makanya mereka memilih kabur dan saat ini masih dilakukan pencarian dan pengejaran.

"Dari 6 baru kita tangkap 4, sehingga masih ada hutang ini dan kita akan terus berusaha untuk kita tangkap," kata Heri Jerman, Jumat (30/12/2022).

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Usut 36 Kasus Korupsi, Uang Negara Rp 10 Miliar Selamat!

BACA JUGA:Terbaik di Lingkup Kejati Bengkulu, Ini Deretan Prestasi Kejari Bengkulu

Salah satu DPO yang baru-baru ini berhasil ditangkap adalah Aji Seri (64) terpidana kasus penyimpangan Anggaran Pengadaan Tanah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah pada Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2014.  

Persembunyian Aji Seri akhirnya diketahui oleh Tim Intelijen Kejati Bengkulu, yang mana saat itu  Aji Seri tengah menjalani kehidupannya di kampung Atas Cicapati Kabupaten  Bandung atau Desa Jalan Cilembu, Cigendel, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Tidak hanya itu, beberapa DPO yang berhasil ditangkap adalah mereka yang tersandung kasus korupsi.

Heri Jerman mengatakan, untuk secara detail pihaknya tidak dapat memberitahu terkait identitas DPO tersebut, hal itu dikhawatirkan akan membuat para DPO melarikan diri.

"Secara detail tidak bisa kita sampaikan karena nantinya mereka kabur," tutup Heri Jerman. (Tri).

Kategori :