Pangkat paling rendah untuk perwira menengah adalah Mayor dengan gaji sebesar Rp 3.000.100. Pada pangkat paling tinggi adalah Kolonel dengan masa kerja 32 tahun digaji setara Rp 5.243.400.
5. Perwira Tinggi (Brigjen, Mayjen, Letjen, Jendral)
Pangkat paling rendah di level perwira tinggi adalah Brigadir Jenderal, Marsekal Pertama, dan Laksamana Pertama dengan kisaran gaji yang diperoleh sebesar Rp 3.290.500.
6. Sementara untuk pangkat paling tinggi di level perwira tinggi adalah Jenderal, Marsekal, dan Laksamana, yaitu sebesar Rp 5.930.800 dengan masa kerja 32 tahun.
Daftar Gaji TNI AD, AL, dan AU dengan Tunjangannya
Tamtama Rp 1.643.500-Rp 2.960.700
Bintara Rp 2.103.700-Rp 4.032.600
Perwira Pertama Rp 2.735.300-Rp 4.780.500
Perwira Menengah Rp3.000.100 -Rp5.243.400
Perwira Tinggi Rp3.290.500 -Rp5.930.800
Tunjangan kinerja TNI
Besaran tunjangan kinerja atau tukin yang diterima prajurit TNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.
Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:
Pangkat Besaran tunjangan kinerja
KSAD, KSAL, KSAU Rp 37.810.500