Daftar Gaji TNI Tahun 2023, dengan Tunjangannya

Rabu 18-01-2023,04:31 WIB
Editor : Rajman Azhar

Pangkat paling rendah untuk perwira menengah adalah Mayor dengan gaji sebesar Rp 3.000.100. Pada pangkat paling tinggi adalah Kolonel dengan masa kerja 32 tahun digaji setara Rp 5.243.400.

5. Perwira Tinggi (Brigjen, Mayjen, Letjen, Jendral)

Pangkat paling rendah di level perwira tinggi adalah Brigadir Jenderal, Marsekal Pertama, dan Laksamana Pertama dengan kisaran gaji yang diperoleh sebesar Rp 3.290.500. 

6. Sementara untuk pangkat paling tinggi di level perwira tinggi adalah Jenderal, Marsekal, dan Laksamana, yaitu sebesar Rp 5.930.800 dengan masa kerja 32 tahun. 

Daftar Gaji TNI AD, AL, dan AU dengan Tunjangannya

Tamtama Rp 1.643.500-Rp 2.960.700

Bintara Rp 2.103.700-Rp 4.032.600

Perwira Pertama Rp 2.735.300-Rp 4.780.500

Perwira Menengah Rp3.000.100 -Rp5.243.400

Perwira Tinggi Rp3.290.500 -Rp5.930.800

Tunjangan kinerja TNI 

Besaran tunjangan kinerja atau tukin yang diterima prajurit TNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. 

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit. 

Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI: 

Pangkat Besaran tunjangan kinerja

KSAD, KSAL, KSAU  Rp 37.810.500

Kategori :