Konflik PT Pamor Ganda dengan Masyarakat Belum Selesai, Ini Saran Dewan

Senin 26-12-2022,17:23 WIB
Reporter : Nur Miessuary
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyelesaian konflik PT Pamor Ganda dengan tiga desa sekitarnya di Bengkulu Utara diminta harus selesai sebelum masuki tahun politik.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler SIP MAP usai memimpin rapat koordinasi penyelesaian konflik agraria PT Pamor Ganda dan masyarakat, Senin (26/12/2022).

Dempo mengungkapkan, saat ini Hak Guna Bangunan (HGU) PT Pamorganda merupakan perpanjangan dari izin sebelumnya. Sehingga sudah menjadi kewajiban untuk dilakukan pelepasan 20 persen lahan plasma kepada masyarakat sekitar.

Untuk itu dia meminta agar semua pihak baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Pemkab Bengkulu Utara, dan BPB segera merealisasikan dengan membentuk tim teknis untuk memverifikasi data plasma versi PT Pamor Ganda dan versi masyarakat.

BACA JUGA:Sudah 3 Tersangka Perusakan PT Pamorganda, Polisi Buru Pelaku Lain

BACA JUGA:Pasca Kerusuhan di PT Pamorganda, 3 Orang Warga Bengkulu Utara Diamankan

"Kita minta perjanjian yang ditandatangani bersama pada waktu itu harus dijalankan supaya permasalahan ini bisa selesai, sejak 26 Juli perjanjian dibuat hingga hari ini belum terselesaikan," ungkap Dempo.

Secara terperinci, Dempo mengatakan, setidaknya ada tiga poin penting yang harus segera diselesaikan dengan membentuk tim teknis tersebut.

Pertama, memverifikasi ulang data plasma versi PT Pamor Ganda dan versi masyarakat. Kedua Memverifikasi data sepadan. Ketiga, permohonan hibah lahan untuk kebutuhan Fasum dan Fasos.

Untuk itu, dia meminta agar Pemprov segera bersurat kembali dengan Pemkab Bengkulu Utara, agar segera membentuk tim teknis tersebut.

BACA JUGA:Warga Desa Penyanggah Bengkulu Utara Serang Kantor PT Pamorganda

BACA JUGA:Warga Minta Usir PT Pamorganda

Jika tidak maka Pemprov harus segera mengambil alih koordinator penyelesaian untuk mencegah konflik terus berlarut.

"Tadi sudah disepakati dan Pemprov akan segera berkoordinasi dengan Pemkab Bengkulu Utara, jika mereka tidak mau menyelesaikan maka Pemprov akan ambil alih," ujar Dempo.

Lebih lanjut, DPRD Provinsi Bengkulu berharap agar penyelesaian konflik agraria ini dapat terselesaikan sebelum masuk tahun 2023. Karena dikhawatirkan syarat akan kepentingan menjelang Pemilu 2024 mendatang.

Kategori :