BACA JUGA:Peringati Hari Tanpa Tembakau Sedunia: Kurangi Rokok dan Perbanyak Konsumsi Sayur dan Buah
3. Sigaret Kretek Tangan
- Golongan I dengan harga eceran paling rendah Rp1.800, naik dibandingkan tahun ini yang Rp1.635
- Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp720, naik dibandingkan tahun ini yang Rp600 per batang.
- Golongan III dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp 605, naik dibandingkan tahun ini yang Rp505
Sri Mulyani juga mengatakan, dampak kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau rata-rata 10 persen akan menyebabkan kenaikan inflasi 0,1-2 persen. Tujuan menaikan cukai rokok tersebut diharapkan dapat menurunkan persentase sekaligus pencegahan naiknya prevalensi merokok terhadap anak-anak dan persentase masyarakat miskin yang merokok juga tinggi. Sri Mulyani berharap kenaikan ini dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat. (Imn)