1 Januari 2023 Harga Rokok Naik, Berikut Rinciannya

Minggu 25-12-2022,13:37 WIB
Reporter : Firman Triadiniata
Editor : Rajman Azhar

BACA JUGA:Peringati Hari Tanpa Tembakau Sedunia:  Kurangi Rokok dan Perbanyak Konsumsi Sayur dan Buah

3. Sigaret Kretek Tangan 

- Golongan I dengan harga eceran paling rendah Rp1.800, naik dibandingkan tahun ini yang Rp1.635

- Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp720, naik dibandingkan tahun ini yang Rp600 per batang.

- Golongan III dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp 605, naik dibandingkan tahun ini yang  Rp505

Sri Mulyani juga mengatakan, dampak kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau rata-rata 10 persen akan menyebabkan kenaikan inflasi 0,1-2 persen. Tujuan menaikan cukai rokok tersebut diharapkan dapat menurunkan persentase sekaligus pencegahan naiknya prevalensi merokok terhadap anak-anak dan persentase masyarakat miskin yang merokok juga tinggi. Sri Mulyani berharap kenaikan ini dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat. (Imn)

Kategori :