BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Harga rokok per Januari 2023 bakal mengalami kenaikan. Pasalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah merilis aturan soal kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sampai 2024.
Tarif cukai rokok rata-rata mengalami kenaikan sebesar 10% per tahun.
Hal ini tentunya bakal menjadi problem bagi para perokok dan tentunya para isteri yang memiliki suami perokok, karena juga bakal berdampak pada keuangan rumah tangga. Saat ini saja harga rokok sigaret kretek mesin (SKM) rata-rata sudah lebih dari Rp 30 ribu, bayangkan jika tahun depan sudah naik 10 persen.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani beberapa waktu lalu sudah merilis kenaikan cukai tersebut yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
BACA JUGA:1 Januari 2023 Harga Rokok Naik, Berikut Rinciannya
BACA JUGA:Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 4 Miliar Dibakar
Namun, untuk sigaret kretek tangan ( SKT) kenaikan tarif cukai rokok maksimum 5% karena pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.
Berikut rincian kenaikan harga eceran rokok imbas kenaikan cukai rokok per 1 Januari 2023 :
1. Sigaret Kretek Mesin
- Golongan I dengan batasan harga jual eceran Rp2.055, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah Rp1.905
- Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp1.255 per batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah Rp1.140
2. Sigaret Putih Mesin
- Golongan I dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp2.165, naik dibandingkan aturan tahun ini yang Rp2.005
- Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp 1.295, naik dibandingkan aturan tahun ini yang p 1.135.
BACA JUGA:Korban Penipuan Jual Beli Rokok Gunakan Cek Kosong Bertambah, Kerugian Capai Rp. 1,3 M