Waduh, Ternyata Begini Praktik Dokter Gadungan di Bengkulu

Sabtu 24-12-2022,09:59 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar


Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu saat melakukan penangkapan pada DS, dokter gadungan-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Terungkapnya ulah DS ini setelah pihak Balai Pengawas Obat Obatan dan Makanan (BPOM) wilayah Bengkulu menemukan adanya peredaran obat-obatan tanpa izin edar yang dijual oleh DS.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu,  melalui Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Florentus Situngkir mengatakan, DS yang diamankan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Bagaimana Aksi Cabul Oknum Kepsek Pesantren Terungkap? Begini Cerita Korban ke Orang Tuanya

BACA JUGA:Sebaiknya Rayakan Tahun Baru di Rumah, Karena Prediksi BMKG Cuaca Seperti Ini

Dalam menjalankan praktik Dokternya ini tersangka DS menerbitkan surat keterangan dokter dengan menggunakan tandatangan Dokter yang telah meninggal dunia.

Pemalsuan identitas ini, sambung AKBP Florentus untuk melalui para pasien serta menyakini pasien bahwa dirinya seorang dokter.

"Tersangka bukan seorang dokter melainkan hanya lulusan SPK, kemudian juga ia mengeluarkan surat keterangan dokter itu palsu, tandatangan dokter itu atas nama dokter Marpaung yang diketahui sudah meninggal dunia," kata Florentus,  Jumat (23/12/2022).

Sehari-hari, tambah AKBP Florentus, tersangka ini membuka praktik pemeriksaan kesehatan pada masyarakat.

BACA JUGA:Libur Natal dan Tahun Baru Bisa Lewat Tol Bengkulu -Taba Penanjung, Tarifnya Segini

BACA JUGA:Kenalan dari Facebook Bocah Disetubuhi, Ternyata ini Pelakunya

"Dari penangkapan tersangka ini ada banyak peralatan medis yang kita amankan, juga ada surat keterangan dokter palsu, resep-resep obat, ada juga alat peracik obat obatan," ucap AKBP Florentus.

Sementara itu,  dari keterangan tersangka DS peralatan medis yang ia miliki tersebut hanya sebagai aksesoris guna menunjang profesinya sebagai seorang dokter gadungan.

Hal itu dilakukan tersangka karena sebelumnya ia pernah menjadi asisten dokter di daerah Jakarta. 

"Peralatan medis itu tidak saya gunakan, itu semua peralatan lama saya sewaktu di Tanjung Priok Jakarta. Saat pindah ke Bengkulu, peralatan saya bawa dan membuka usaha toko obat, untuk izin usaha saya baru mau urus tapi keduluan ditangkap," ujar  kata DS saat ditanya.

Kendati demikian, atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 77 junto pasal 73 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 24 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (Tri)

Kategori :