BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Jumat pagi (23/12/2022) didatangi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA. Kedatangan puluhan anggota LSM ini untuk menagih janji Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk mempidanakan salah satu perusahaan di Bengkulu Utara.
Dalam orasinya, Syaiful Anwar selaku Koordinasi Lapangan (Korlap) menyampaikan beberapa tuntutan yang dituangkan dalam spanduk maupun kertas karton yang sejauh ini belum dituntaskan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Bahkan kata Syaiful, beberapa waktu Kepala Kejati Bengkulu sempat akan mempidanakan perusahaan tersebut apabila tidak melakukan perbaikan jalan yang ada di Desa Gunung Payung Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara kurang lebih sepanjang 2,4 KM yang diduga dirusak oleh perusahaan tersebut.
Lebih lanjut, Syaiful mengaku perbuatan yang dilakukan oleh perusahaan yang bergerak dibidang tambang batu bara ini telah melanggar pasal 406 KHUP ayat 1 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Sebaiknya Rayakan Tahun Baru di Rumah, Karena Prediksi BMKG Cuaca Seperti Ini
BACA JUGA:201 Karyawan Di-PHK, Perusahaan Ini Siapkan Pesangon Miliaran Rupiah
"Apabila dalam waktu 7 hari tidak ditindaklanjuti kita akan bawa massa lebih banyak lagi," ungkap Syaiful.
Adapun tuntutan yang disampaikan LIRA dalam aksinya yakni,
1. Mendesak Kejari Bengkulu untuk segera mempidanakan perusahaan tersebut atas pengerusakan aset/jalan provinsi tanpa izin
2. Meminta Kejati Bengkulu untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus perusahaan tersebut dan semua kasus korupsi serta pungli di kabupaten Bengkulu Utara.
3. Meminta kepada Kejati Bengkulu agar serius dalam menangani kasus yang menjerat perusahaan tersebut.
BACA JUGA:Kesulitan Jalani Sidang, Terdakwa Difabel Ajukan Sidang Tatap Muka, Ini Penjelasan Jaksa
BACA JUGA:Pakai Modus Seperti Ini, Kepsek Ponpes Cabuli Santri
4. Meminta pada Kejati Bengkulu agar tetap menjadi lembaga yang independen dalam menangani kasus yang sedang dan atau dalam penanganan, di lingkungan Kejati Bengkulu. (tri).