BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 sebentar lagi, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi dilarang menambah libur.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Drs. H. Hamka Sabri, M.Si mengungkapkan, agar ASN tidak menambah cuti atau libur di luar dari ketetapan dari Pemerintah Pusat dan ketentuan perundang-undangan.
Jika ada ASN yang melanggar, dia memastikan pihaknya akan memberikan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
“Sampai saat ini kita tidak memberikan peluang untuk menambah libur. Jadi kalau ada yang menambah libur, ya pasti kita akan menerapkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Hamka, Jum'at (23/12/2022).
BACA JUGA:Dapat Pacar Kenalan dari Facebook, Bocah Disetubuhi, Pelaku Seorang Pelajar Berhasil Ditangkap
BACA JUGA:Sebarkan Foto Wanita Tanpa Busana, Lelaki Ini Ditangkap Setelah Kabur 9 Bulan
Karena, menurutnya hingga saat ini Pemprov belum menerima Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Pusat terkait petunjuk cuti Nataru.
Untuk itu, dia menegaskan seluruh ASN tidak diperbolehkan mengusilkan cuti Nataru. Kecuali cuti yang memang bersifat mendesak sesuai dengan perundang-undangan, seperti cuti melahirkan dan sakit.
“Kalau tidak ada petunjuk atau SE dari Kementerian, nanti ditindak lanjuti oleh Gubernur Bengkulu. Jangan menambah libur atau mendahului libur, kecuali memang ada hal-hal tertentu, seperti sakit, cuti melahirkan. Itu tidak bisa dielakkan, silakan ajukan sesuai prosedurnya,” ujarnya.
Hamka menegaskan, agar seluruh kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk melakukan pengawasan terhadap ASN yang ingin cuti dengan alasan yang kurang tepat.
BACA JUGA:Sebarkan Foto Wanita Tanpa Busana, Lelaki Ini Ditangkap Setelah Kabur 9 Bulan
“Kalau dia tidak ada apa-apa, tapi melakukan cuti, itu jangan. Kepala OPD itu melakukan pengawasan secara beruntun dan melekat di OPD masing-masing,” tutupnya.(Suary).