BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Dari 60,82 kilometer koridor gajah Kerinci Seblat yang berhasil dipetakan, tapi hanya 51,35 kilometeryang disepakati. Hal ini karena PT Alno Agro Utama (PT AAU) mundur dan tidak menyepakati jalur konektivitas yang melintasi wilayah konsesi yang diberikan negara pada perusahaan itu, sementara yang menyetujui adalah PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API), PT Bentara Arga Timber (PT BAT).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu melalui Kepala Bidang Perencanaan, Pemanfaatan dan KSDAE, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Samsul Hidayat mengungkapkan, kawasan koridor gajah Kerinci Seblat yang sudah diresmikan 332 ribu ha terdiri dari TN, TWA, dan APL dari beberapa perusahaan yang sudah ditandatangani prasasti oleh Gubernur dan dilakuan penataan batas oleh pihak KLHK.
Pembangunan koridor gajah ini merupakan upaya dalam pelestarian satwa gajah yang masuk dalam daftar merah spesies terancam punah (critically endangered) yang dikeluarkan oleh Lembaga Konservasi Dunia-IUCN.
Kemudian berfungsi menghubungkan kantong-kantong gajah yang ada serta memberikan ruang gerak untuk satwa liar dalam melakukan perjalanan migrasi.
BACA JUGA:Tutup Jalan Tidak Boleh Sembarang, Baca Aturannya!
Pemberian ruang gerak ini untuk menciptakan peluang pertukaran genetik antar populasi serta memberikan opsi pada suatu populasi tertentu agar dapat bereaksi terhadap ancaman dan perubahan lingkungan.
Lebih dari itu, koridor juga dapat berfungsi untuk memberikan peluang rekolonisasi habitat yang populasi lokalnya telah punah (Forum KEE, 2018) tanpa merubah status kepemilikan kawasan oleh perusahaan yang sudah ada.
"Kesepakatan ini tidak merubah status dari perusahaan-perusahaan yang ada, tapi dengan ini kita minta mereka untuk sama-sama menjaga dan tidak mengganggu koridor gajah," ungkap Samsul, Usai menandatangi inisiasi jalur konektivitas habitat gajah sumatera, Rabu (14/12/2022).
Selain itu, Gajah Sumatera juga masuk dalam satwa dilindungi menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan diatur dalam peraturan pemerintah yaitu PP No 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Sehingga kedepan jika komitmen yang disepakati hari ini dilanggar oleh pihak perusahaan tentu memiliki konsekuensi hukum. Dan pihaknya bisa melibatkan aparat penegak hukum untuk menindak pihak-pihak yang melanggar di perusahaan tersebut.
"Jika ada perusahaan yang menyebabkan gajah itu mati oleh oknum perusahaan tentu kita akan berkoordinasi dengan kepolisian karena sejatiny gajah dilindungi Undang-Undang," ujar Samsul.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bentara Arga Timber (PT BAT), Zainul Mutakin menyampaikan, pihaknya selaku pihak perusahaan sangat mendukung upaya inisiatif koridor gajah ini. Karena menurutnya tidak merugikan pihaknya selaku pemilik kawasan.
"Kami selaku pemilik kawasan juga tidak dirugikan, karena tidak merubah status kepemilikan dan kami diminta mendukung tentu akan kita dukung karena ini kegiatan bersama," kata Zainul.(Suary).
Berikut 8 poin kesepakatan bersama antara perusahaan PT API dan PT BAT dengan pemangku kawasan lain, dengan panjang jalur 51,35 kilometer dengan kesepakatan sebagai berikut:
1. Bahwa kawasan Bentang Alam Seblat adalah Kawasan Ekosistem Essensial yang merupakan habitat alami bagi populasi gajah Sumatera (Elephas maximus Sumatranus) di Provinsi Bengkulu.