Mantan Kadis Sosial Mukomuko Diperiksa

Jumat 09-12-2022,18:25 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Zalmi Herawati

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM -  Pasca penetapan tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko masih terus melakukan pemeriksaan saksi. Pada Jumat (9/12/2022), penyidik  memeriksa mantan Kepala Dinas (Kadis) Sosial Mukomuko berinsial SI. Selain itu juga memeriksa mantan Kabid Dinsos inisial R, staff berinisial SY dan pihak ketiga inisial S., 

Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko melalui Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agung Rahman Malik ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya tengah memeriksa empat saksi tersebut.

"Iya, penyidik masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi," kata Agung.

Ia menambahkan, saksii tersebut adalah saksi sebelumnya, yang pernah dimintai keterangan dan penyidik membutuhkan keterangan tambahan. Keterangan ini  untuk lebih menguatkan bukti sebelumnya, salah satunya terkait aliran dana bansos yang mengalir pada oknum ertentu.

"Minimal ada dua alat bukti yang cukup terkait adanya keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan pihak yang bertanggungjawab bakal bertambah," sambungnya.

 Kasi Pidsus Kejari Mukomuko juga menyampaikan terhadap saksi-saksi yang dimintai keterangan dan jika benar menerima uang aliran dari bansos disarankan untuk mengembalikan ke negara.

"Dugaan penyidik pihak yang menerima itu bervariasi angkanya. Kami sarankan untuk mengembalikan kerugian negara ke kas negara," pungkasnya. 

Diketahui, dugaan korupsi anggaran BPNT ini telah melanggar Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 37 & 39 ayat (1) yang disebutkan pendamping sosial dilarang membentuk e-Warung menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT.   

Tidak hanya itu, juga undang-undang Tipikor yang dikenakan adalah pasal 2,3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.   Kerugian negara dari dugaan penyelewengan dana BMPT ini mencapai Rp 1 miliar lebih. Berdasarkan hasil perhitungan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Bengkulu. (TRI).

Kategori :