BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Melalui Kuasa hukumnya, mantan Asisten Rumah Tangga (ART), IO (20) yang diduga menjadi korban pemerkosaan oleh anak majikannya mendatangi Polda Bengkulu pada Kamis sore (8/12/2022). Kedatangannya tersebut membuta pengaduan secara resmi terkait perkara dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh MF (17) anak majikannya sendiri.
Disampaikan Kuasa Hukum IO, Ilham Patahillah dan Ranggi Setiyadi, dia bersama kliennya telah matang menempuh jalur hukum atas perkara ini. Dimana sebelumnya, ia dan korban telah mendatangi Polda Bengkulu, untuk membuat laporan, namun penyidik menyarankan perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Sayangnya bukan kata damai yang didapat, tapi malah IO dilaporkan oleh majikannya atas tuduhan persetubuhan anak dibawah umur. Tak hanya itu, langkah yang ditempuh IO pun hingga menyita perhatian publik dengan menghubungi pengacara kondang Hotman Paris untuk meminta bantuan serta perlindungan hukum atas perkara ini.
"Kita sudah kita lakukan pembuatan laporan kepolisian di SPKT Polda Bengkulu dengan laporan dugaan tindak pemerkosaan," kata Ilham Patahillah usai melapor ke SPKT Polda Bengkulu.
Dijelaskan Ilham, laporan yang dibuatnya ini juga telah memiliki alat bukti formulaan yang cukup. Dimana dalam peristiwa ini, kliennya atau korban IO telah mengandung dengan usai kandungan 6 bulan.
Menurutnya, dalam peraturan undang-undang saksi atau korban yang dihubungkan dengan satu alat bukti dan berdasarkan keyakinan hakim itu sudah cukup.
"Berdasarkan bukti-bukti formulaan lain, sudah kita ketahui bersama bahwa yang kita lindungi ini adalah anak yang ada didalam kandungan," kata Ilham.
Sementara itu, ditambahkan Ranggi Setiyadi, terkait polemik laporan yang sebelumnya telah dilakukan oleh kliennya ke penyidik namun terhenti itu karena menunggu itikad baik dari terlapor atau pihak majikannya tersebut. Laporan yang dilayangkan IO ke MF tersebut belum diterima oleh penyidik lantaran kasus tersebut melibatkan anak dibawah umur dan diarahkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
"Karena yang kita laporkan ini anak dibawah umur, maka disarankan untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan diarahkan untuk membuat aduan masyarakat (dumas). Namun kami berkeyakinan akan bukti yang kami bawa itu sudah cukup, maka tetap bertahan akan hal itu. Kenapa laporan itu tidak dapat dilanjutkan, dengan catatan diarahkan untuk membuat Dumas dan diupayakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Sedangkan terhadap bukti yang kami yakini tersebut kami serahkan pada pihak penyidik. Karena itu ranahnya penyidik untuk menyelidiki kebenaran itu," papar Ranggi.
Diketahui, dalam perkara dugaan asusila ini kedua belah pihak saling melapor kepolisi. Pada Oktober lalu, pihak majikannya melaporkan IO ke Polda Bengkulu atas tuduhan persetubuhan anak dibawah umur dan saat ini laporan tersebut telah diproses oleh penyidik dan telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. (TRI)