BMA Bengkulu dan APH Samakan Persepsi KUHP Merah Putih

Kamis 08-12-2022,15:23 WIB
Editor : Zalmi Herawati

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Musyawarah Adat (BMA) Bengkulu, menggelar forum grup diskusi (FGD) bersama BMA seluruh kabupaten dan aparat penegak hukum (APH) di Provinsi Bengkulu, Kamis (8/12/2022). Dalam pertemuan tersebut, dibahas terkait peran BMA dalam restorasi justis sebagai penyelesaian masalah ditengah masyarakat untuk menjadi alternatif seiring disahkannya KUHP Merah Putih baru ini. Untuk itu, melalui FGD tersebut BMA menyamakan persepsi dengan APH.

Ketua BMA Provinsi Bengkulu, Efendi mengatakan kepada Bengkuluekspress.com usai FGD, Kamis (8/12/2022), pertemuan tersebut sengaja dilakukan untuk menyamakan persepsi dengan penegak hukum dalam penyelesaian masalah ditengah masyarakat dengan adil. Apalagi berdasarkan sejarah KUHP adalah bersumber dari hukum kolonial Belanda, dan dirasa kurang cocok dengan kultur masyarakat Indonesia.

"Dalam KUHP Merah Putih itu mengandung juga restorasi justis, makanya dalam rangka itulah kita mulai mempersiapkannya. Karena, disetiap hari pasti ada permasalahan yang diselesaikan secara adat. Maka dari itulah kita menjaga jangan sampai ada bencana sosial ditengah masyarakat," jelas Efendi.

Dalam kegiatan ini juga ikut dihadiri unsur APH, ketua adat disetiap kabupaten dan kota untuk duduk bersama menyamakan persepsi terhadap restorasi justis. Tentunya hal ini juga nantinya akan disosialisasikan ditengah masyarakat, jika penyelesaian masalah tidak hanya dibenturkan melaui KUHP, melainkan bisa menggunakan penyelesaian adat dengan resrorasi justis. (Imn)

Kategori :