Ormas dari Lebong Pasang Tapal Batas di Wilayah Bengkulu Utara, Sekda Bengkulu Utara: Itu Salahi Aturan

Rabu 07-12-2022,15:18 WIB
Reporter : Aprizal
Editor : Rajman Azhar

GIRI MULYA, BENGKULUEKPSRESS.COM - Akhirnya rencana dari pihak Ormas Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) dari Kabupaten Lebong yang akan melakukan orasi dan membangun tugu tapal batas di Km 3 Desa Rena Jaya Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang direncanakan pada tanggal 7 Desember 2022, dilakukan.

Saat dikonfrimasi, Ketua Umum Garbeta Provinsi Bengkulu Dedi Mulyadi, pihaknya memiliki dasar sendiri atas pembuatan tugu tersebut, yaitu UU nomor 39 tahun 2003, Tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu. Ia pun mengungkapkan apa yang telah diterbitkan di dalam Permendagri 20 tahun 2015 adalah salah.

"Ya, kami lakukan ini sesuai dengan di dalam Undang-Undang 30 tahun 2003, di sana dijelaskan batas Kabupaten Bengkulu Utara adalah desa terluar Kecamatan Giri Mulya," terangnya.

Sementra itu, Asisten I Setdakab BU,  Dullah SE menyampaikan, bahwa apa yang dilakukan oleh masyarakat atau ormas Garbeta Kabupaten Lebong, merupakan tindakan yang salah.

BACA JUGA:Pasca Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Bandung, Polda Bengkulu Perketat Penjagaan

Dijelaskannya, terkait dengan batas wilayah Kabupaten, pihaknya tetap berpedoman kepada Permendagri nomor 20 tahun 2015.

"Itu salah, kalau ada pihak-pihak lain yang membuat gapura atau tapal batas di luar apa yang ditentukan di dalam Permendagri," ujarnya.

Terkait dengan hal tersebut, Dullah pun menuturkan, pihaknya  akan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak terkait. Untuk menentukan sikap terkait dengan tugi yang dibangun tersebut.

"Akan kita koordinasikan dulu hal ini. Karena jangan sampai adanya kegiatan ini ada benturan atau konflik," pungkasnya.(127)

Kategori :