LEBONG, BENGKULUEKSPRESS.COM - Masih berstatus sebagai pelajar kelas XII di salah satu sekolah di Kabupaten Lebong, KP alias CO (18) tersangka kasus Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), terpaksa mengikuti ujian semester ganjil di dalam sel tahanan Mapolres Lebong.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK mengatakan, KP statusnya seorang pelajar dan saat ini sedang melaksanakan ujian sekolah. Untuk itulah, pihak sekolah mengirimkan permohonan agar KP bisa melaksanakan ujian.
"Tersangka masih terdaftar sebagai siswa kelas 3 di Kecamatan Amen," sampai Kapolres, Kamis (01/12/2022).
BACA JUGA:Karyawan Tambang di Bengkulu Utara Tewas Tertimbun Longsor
Atas permintaan dari pihak sekolah, ditambahkan Kapolres /, maka dari Polres Lebong memberikan pelayanan dengan mempersilakan tersangka melaksanakan ujian semester ganjil di sel tahanan Mapolres Lebong.
"Kita memberikan hak-hak pendidikan terhadap anak yang terlibat masalah hukum," ujarnya.(614)