BINTUHAN, BENGKULUEKSPRESS.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur resmi membuka pendaftaran badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024, mulai tanggal 20 hingga 29 November 2022. Dalam perekrutan ini KPU Kaur membutuhkan 75 anggota PPK untuk ditempatkan di 15 Kecamatan Kabupaten Kaur.
“Pendaftaran PPK kita buka Minggu (20/11). Untuk pendaftaran PPK maupun PPS ini berbeda dengan tahun sebelumnya, kini harus melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA),”kata Ketua KPU Kaur Yuhardi S IP MH melalui Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Muklis Aryanto, S.Kom M.AP,Senin (21/11).
Dikatakan Muklis, dimana untuk proses pendaftaran dilakukan secara online melalui SIAKBA. Para pelamar harus mengupload syarat-syarat yang ditetapkan melalui SIAKBA. Setelah dinyatakan berhasil mendaftar, pelamar juga wajib menyerahkan tanda bukti sudah mendaftar melalui SIAKBA serta membawa dokumen fisik yang asli ke panitia di kantor KPU Kaur di Kompleks Perkantoran Padang Kempas Kabupaten Kaur.
“Para pelamar harus mendaftar melalui aplikasi SIAKBA, setelah berhasil. Baru pelamar membawa dokumen-dokumen yang menjadi syarat ini ke KPU Kaur, nanti berkas peserta ini baru kita verifikasi dan dicocokan dengan diupload di aplikasi SIAKBA,” terangnya.
Ditambahkan, untuk pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS), baru akan dilaksanakan pada 18 Desember 2022 hingga 17 Januari 2023 mendatang. Untuk langkah-langkah pembuatan akun hingga proses pendaftaran PPK maupun PPS melalui SIAKBA ini, sebagai berikut, pertama masuk ke web https://siakba.kpu.go.id/, kemudian klik silahkan buat akun disini yang terdapat dibawah tombol log In.
-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
Setelah masuk dalam halaman register, anda akan diminta mengisi nama, email, NIK, password hingga konfirmasi password. Dimana jika registrasi berhasil dilakukan, selanjutkan akan muncul notifikasi terima kasih sudah mendaftar diaplikasi SIAKBA. Informasi perihal perekrutan anggota PPK ni telah disampaikan melalui website KPU Kaur media online Bengkulu Ekspres disway.id
“Terkait syarat-syarat dan masa kerja PPK dan PPS dapat dilihat pada https://infopemilu.kpu.go.id dan juga kita umumkan di media online Bengkulu Ekspress,” jelasnya.(IRUL/PRW)