BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Agung RI memberikan alasan terkait penundaan sidang perkara Ferdy Sambo Cs yang seyogyanya dilakukan pada Minggu ini.
Penundaan sidang perkara Ferdy Sambo Cs ini diungkapkan Kapuspenkum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana karena pihaknya mau melakukan evaluasi atas perkara-perkara yang menyita perhatian publik diwilayah hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kejaksaan melakukan evaluasi terhadap perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat yang ada, dan evaluasi ini dilakukan baik yang sedang menjalani sidang, maupun yang masih dalam proses penuntutan maupun pra penuntutan," kata Ketut Sumedana pada bengkuluekspress.com, saat kunjungan kerja Kejaksaan Agung RI ke Bengkulu, Selasa (15/11/2022).
Ketut Sumedana juga menyebutkan, salah satu perkara yang dievakuasi adalah perkara pembunuhan Brigadir Yosua, dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawati, dkk.
BACA JUGA:Jaksa Agung Soroti Serapan Anggaran Kejati Bengkulu
"Termasuk perkara Ferdi Sambo. Mulai dari persidangannya, pengamanannya termasuk pola-pola pemberian petunjuk serta strategi rekan-rekan yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," tegasnya.
Bahkan dalam evaluasi yang dilakukan ini, pihaknya hanya melakukan evakuasi selama satu Minggu dan tidak menghilangkan asas cepat, sederhana dan biaya ringan.
Terlebih lagi evaluasi yang dilakukan pihak kejaksaan ini tidak ada kaitannya dengan kegiatan KTT G20 di Bali.
"Penundaan hanya satu Minggu. Tidak menggangu azaz cepat, sederhana dan biaya ringan dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan KTT G20 di Bali. Evaluasi ini secara menyeluruh," tutup Ketut Sumedana. (TRI).