BENGKULU, BENGKULUEKSPRESE.COM - KPU Kota Bengkulu menerima sekitar 50 laporan yang namanya dicatat untuk kepentingan partai politik. Masyarakat ini mengadu ke KPU Kota karena bukan bagian dan anggota Partai politik. Namun nama dan datanya tercatat di dalam data Sipol. Atas laporan ini KPU Kota sudah menyelesaikan semuanya dengan cara mediasi antara pelapor dan parpol.
Komisioner KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensen mengatakan, sejauh ini seluruh parpol yang kedapatan mencatut nama masyarakat bersedia menghapus nama masyarakat bersangkutan. Karenanya KPU Kota tidak melakukan sanksi atau tindakan lebih lanjut.
"KPU Kota melakukan penyelesaian pencatatan nama masyarakat ini selama 3 tahapan dan terakhir masa penyelesaian akan dilakukan pada 7 Desember mendatang. Kita mengimbau, bagi masyarakat yang belum mengetahui namanya tercatut atau tidak dalam data Sipol dapat mengecek melalui info Pemilu, pilih cek anggota parpol dan masukan atau dapat mengunjungi https info Pemilu kpu.go.id," jelasnya, Senin (14/11).
Nantinya, ia menambahkan jika sampai tanggal 7 Desember 2018, masyarakat yang terdaftar sebagai anggota Partai politik memiliki konsekuensi di antaranya tidak dapat menjadi penyelenggara dan badan ad hoc Pemilu. Serta juga tidak bisa ikut seleksi CPNS Polri maupun TNI.
"Kita harapkan, masyarakat yang namanya dicatut untuk melapor ke KPU. Jangan sampai nanti diri sendiri yang dirugikan akibat dicatut sebagai pengurus parpol," tutupnya. (Imn)