BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu mendorong pengelolaan Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu, yang menjadi rujukan untuk wilayah Sumatera Bagian Selatan agar dapat diambil alih Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Gubernur Bengkulu, DR drh Rohidin Mersyah MMA mengungkapkan, rumah sakit jiwa sebagaj rujukan wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) yang melayani kesehatan jiwa masyarakat dari Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung khususnya Provinsi Bengkulu.
Sehingga, sudah seharusnya RSJKO, dikelola oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melalui lembaga yang membidangi.
Hal ini untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Karena Pemprov Bengkulu sendiri memiliki keterbatas, salah satunya dalam hal keuangan.
BACA JUGA:Nasib 524 Guru Honorer Pemprov Bengkulu Lulus Passing Grade Harus Diperjuangkan Bersama
"Tetap telah sampaikan terkait dengan pengelolaan RSKJ Soeprapto Bengkulu ini, karena sekali lagi ini dikelola oleh pejabat eselon III di bawah Pemprov Bengkulu. Padahal RSJK ini menjadi RS rujukan penanganan jiwa untuk wilayah/ regional Sumbagsel," ungkap Rohidin, Kamis (10/11/2022).
Sebelumnya usulan pengelolaan RSKJ Soeprapto Bengkulu kepada Kemenkes RI ini telah beberapa kali disampaikan. Terakhir pada kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI ke Provinsi Bengkulu pada 10 September 2022 yang lalu.
Menurut Rohidin, dengan cakupan wilayah yang besar tapi hanya dikelola eselon III serta kondisi fiskal dan finansial Pemprov Bengkulu yang terbatas, maka tentu sebaiknya RSKJ Soeprapto Bengkulu dikelola Kemenkes RI.
"Sehingga nanti wajar kalau RSKJ Soeprapto berada di Bengkulu dan tentu melayani pasien dari provinsi-provinsi tetangga. Dan kondisi saat ini menurut saya tidak pas dengan fungsi dan tanggung jawab itu," tutupnya.(Suary).