BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Warga Desa Karang Tinggi Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah berinsial SY (24) ditangkap tim opsnal Polsek Selebar lantaran melakukan tindak penganiayaan pada temannya sendiri.
Disampaikan Kapolsek Selebar Kompol Hasanul, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada bulan Juli lalu. Dimana korban dan pelaku terlibat cekcok yang dipicu perkara hutang.
Ia menambahkan, perkara hutang ini pula berawal dari korban meminjam mobil pelaku dan mengalami kerusakan, oleh pelaku meminta korban untuk ganti rugi sebesar Rp. 400 ribu. Namun oleh korban uang tersebut tidak diberikan hingga pelaku tersulut emosi.
"Jadi ini berawal dari pelaku menagih uang Rp. 400 ribu pada korban. Lalu terjadi cekcok dan berujung pada tindak penganiayaan," kata Kompol Hasanul, Selasa (8/11/2022) pada bengkuluekspress.com.
BACA JUGA:Jam 6 Sore Ini Gerhana Bulan Total, Berpotensi Terlihat di 4 Wilayah di Provinsi Bengkulu
Lebih lanjut, penganiayaan ini dilakukan pelaku pada korban di Jalan Raden Fatah kawasan STQ Kelurahan Pagar Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Dari peristiwa ini, korban JD mengalami luka lebam di bagian kening, luka lecet di bagian hidung dan memar di bagian leher.
Korban JD yang tidak terima akan perbuatan pelaku melaporkan kejadian ini ke Polsek Selebar. Pelaku yang mengetahui ia dilaporkan ke polisi melarikan diri ke kampung halamannya di Desa Semidang Kecamatan Semidang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah.
"Setelah kejadian itu pelaku melarikan diri, kemudian kita lakukan penyelidikan dan kita dapat informasi tentang keberadaan pelaku di Kabupaten Bengkulu Tengah, dan kita berhasil menangkap pelaku SY," tutup Kompol Hasanul.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku SY saat ini masih mendekam di sel tahanan Polsek Selebar dan masih menjalani pemeriksaan penyidik. (TRI).