Zaryana: Proyek Multiyears, Musibah

Jumat 08-03-2013,18:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE- Ketua DPRD Seluma Drs Zaryana Rait mengataka, Perda Nomor 12 tahun 2010 tentang Proyek Multiyears Seluma senilai Rp 350 miliar adalah musibah bagi anggota dwan Seluma. Dengan perda tersebut, saat ini sebanyak 27 orang wakil rakyat Kabupaten Seluma terancam mendapatkan konsekuensi hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu, menegenai alasan tidak dianggarkannya lagi proyek multiyears di Kabupaten Seluma, Zaryana mengatakan karena sebelumnya BPK sudah melakukan pemeriksaan pekerjaan proyek tahun 2011 dan tahun 2012, didapat temuan yang mengindikasikan kerugian negara. Bahkan saat ini, kasusnya sudah disidik Kejati Bengkulu. Selain itu, 2012 lalu ada anggaran sebesar Rp 47 milliar yang tidak dibelanjakan oleh PT Puguk Sakti Permai (PSP) sebagai pemegang ternder proyek multiyears itu.

“Tentunya sudah melalui berbagai alasan yang tepat, proyek multi years itu sehingga tidak dianggarkan kembali. Kami juga sudah melakukan konsultasi ke Menteri Keuangan mengenai hal ini, sehingga sangat tidak wajar untuk tidak dianggarkan lagi,” tegasnya.

Ditegaskannya, kalaupun proyek tersebut dianggarkan kembali tahun ini, maka anggota DPRD Seluma  bisa terjerat masalah hukum untuk kedua kalinya. Lantaran saat ini proyek ini sedang disidik dan ditemukan dugaan kerugian negara. Terkait pencabutan Perda Multiyears, Ketua DPRD Seluma mengaku akan mengadakan rapat dengan badan musyawarah (Bamus) terlebih dahulu untuk membahas paripurna pencabutannya.

Sebelum pengesahan RAPBD Kabupaten Seluma  tahun 2013 setelah mendapatkan evaluasi, maka Perda nomor 12 tahun 2010 sudah dicabut oleh DPRD Seluma. “Kami segera melakukan rapat bamus untuk membahas pencabutannya. Untuk yang tidak setuju tidak apa-apa, namanya demokrasi dan perbedaan adalah kekayaan,” pungkasnya. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait