BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap keponakannya sendiri, oknum honorer salah satu OPD di Pemerintah Kota Bengkulu berinisial ES (34) akan terancam lama di penjara.
Pasalnya, tersangka ES dijerat pasal tindak pidana melakukan perbuatan seksual secara fisik dan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pasal 46 UU no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Disampaikan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Welliwanto Malau, saat ini terhadap tersangka ES telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu.
BACA JUGA:Oknum Honorer di Bengkulu Setubuhi Keponakan Hingga Hamil, Ancam Tak Biayai Sekolah Kalau Menolak
"ES ini sudah kita tetapkan tersangka, dan ancaman pidana penjara untuk tersangka ES ini 15 tahun sesuai dengan pasal yang disangkakan," kata AKP Welliwanto Malau, Jumat (4/11/2022) pada bengkuluekspress.com.
Sebelumnya AKP Welliwanto Malau menjelaskan, perbuatan bejat tersangka ini dilakukan sejak dua tahun terakhir, yang mana saat itu korban masih duduk di bangku sekolah dan masih berstatus anak di bawah umur.
Lebih lanjut, perbuatan persetubuhan yang dilakukan tersangka ini berlangsung pada malam hari saat semua anggota keluarganya sudah tertidur.
Sementara itu, tersangka ES ini saat ditangkap berada di kediaman pacarnya di kawasan Kebun Tebeng Kota Bengkulu sekira pukul 01.00 dini hari, Kamis (3/11/2022).
"Tersangka kita tangkap di rumah pacarnya saat itu, kemudian kita bawa langsung ke Polresta Bengkulu," tutup AKP Welliwanto Malau.
Adapun dari penangkapan tersangka ES ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa bantal dan bantal guling dari kediaman tersangka di Perum Pinang Mas Kota Bengkulu. (TRI).