BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu saat ini masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan Cafe Cassablanka, Pantai Panjang Bengkulu.
Dari penyelidikan tersebut, polisi sudah mengamankan barang bukti dan mengantongi identitas pelaku yang jumlahnya sekitar 10 orang.
"Kita masih lakukan lidik, namun untuk pelaku diperkirakan sebanyak 10 orang," kata Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Welliwanto Malau, Senin ( 31/10/2022) pada bengkuluekspress.com.
Pihak Satreskrim Polresta Bengkulu telah melakukan olah TKP, yang mana dari hasil olah TKP tersebut ditemukan beberapa barang bukti diantaranya pecahan kaca yang digunakan para pelaku untuk memukul korban yang masih berstatus anak di bawah umur atau remaja.
BACA JUGA:Dikeroyok di Depan Cafe Cassablana Bengkulu, ABG Babak Belur
AKP Wellianto Malau menambahkan, saat ini kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan, saat ini pihaknya baru menerima hasil visum daripada korban berinisial SDA.
Dari hasil visum tersebut, AKP Welliwanto Malau menyebutkan bahwa korban mengalami lebam di bagian muka dan mata akibat daripada pukulan para pelaku, beberapa gigi korban mengalami patah serta terdapat luka sayatan dibagian perut yang dilakukan pelaku menggunakan pecahan botol.
Lebih lanjut, pihak Satreskrim Polresta Bengkulu juga akan berkirim surat terhadap Cafe Cassablanka dan sekitarnya untuk melakukan pengecekan cctv yang ada di lokasi kejadian.
Sementara itu, dari keterangan korban dirinya tidak mengetahui para pemuda tersebut. Korban hanya tahu pemicu daripada keributan itu sendiri adalah pelaku tidak terima disenggol oleh korban.
BACA JUGA:Wanita Asal Jabar Jual Ribuan Lembar Materai Palsu di Bengkulu, Negara Dirugikan Puluhan Juta Rupiah
"Kita terus lidik dan kita bersurat untuk mengambil rekaman cctv. Sedangkan antara korban dan pelaku tidak saling kenal. Untuk sat ini identitas pelaku sudah kita kantongi," tutup AKP Welliwanto Malau.
Kendati demikian, para pelaku ini dikenakan pasal 170 ayat 2 KHUP, yang mana dalam hal ini korban mengalami luka permanen akibat dari sayatan pecahan botol yang dilakukan pelaku. (TRI).