BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Menindaklanjuti intruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pelarangan penilangan secara konvensional mulai diberlakukan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bengkulu, Selasa (25/10/2022).
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Ditlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Sumardji dalam konference yang digelar ke seluruh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) yang ada diwilayah hukum Polda Bengkulu.
"Kami sudah menekankan kepada seluruh Kasatlantas dan jajaran serta kasat PJR yang ada di Ditlantas Polda Bengkulu ini kami larang untuk melakukan penilangan secara konvensional mulai hari ini," kata Kombes Pol Sumardji pada bengkuluekspress.com
Ia menjelaskan, penilangan yang diperbolehkan ini berkaitan dengan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau ETLE mobil yang digunakan oleh personil lalu lintas.
BACA JUGA:Bupati Seluma Harapkan Masyarakat Jangan Sering-sering datang ke Pengadilan Agama, Erwin: Tidak Baik
Sementara itu, bagi pengendara yang tercapture kamera ETLE petugas akan mengirimkan surat tilang elektronik ke alamat yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Penilangan hanya bisa dilakukan menggunakan ETLE statis maupun ETLE mobile. Selain itu tidak bisa kita lakukan," sambungnya.
Lebih lanjut, berkaitan dengan daerah-daerah yang tidak memiliki ETLE, maka diminta agar mengedepankan invotif agar kegiatan tersebut tetap dapat dijalankan. Seperti menggunakan kamera handphone yang kemudian dikirimkan ke petugas ETLE yang ada di di masing-masing satuan.
"Bagi yang belum ada ETLE, kita kedepankan untuk himbauan serta edukasi pada masyarakat yang melanggar lalu lintas agar tidak mengulangi perbuatannya lagi," tutup Kombes Pol Sumardji.(TRI)