Soal Kelangkaan BBM di Bengkulu, Ini Dia Saran Ombudsman

Kamis 06-10-2022,15:51 WIB
Reporter : Nur Miessuary
Editor : Rajman Azhar

Keempat, Kriteria sepeda motor dan kendaraan angkutan umum yang menggunakan BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar agar dimasukan ke dalam revisi Perpres No 191/ 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Kelima, Pemerintah melalui PT Pertamina Patra Niaga mesti melakukan edukasi dan konsultasi bagi masyarakat yang diprioritaskan mendapatkan BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar, mengingat masih sangat banyaknya masyarakat yang belum mengetahui/mengerti pendaftaran kuota BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar melalui aplikasi MyPertamina

Keenam, Selain itu perlu dilakukan aktivitas pengisian BBM secara mobile ke lokasi-lokasi basis perekonomian masyarakat. Misal kelompok petani, nelayan, pedagang pasar, dan lain-lainnya. 

Sebab kelompok tersebut masih rentan perekonomiannya dan sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Mereka kelompok yang dinilai sangat membutuhkan BBM bersubsidi.

Ketujuh, Optimalisasi pengawasan dan penegakkan sanksi yang tegas terhadap bentuk-bentuk penyimpangan dan praktek - praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.

Jaka juga menjelaskan, 7 saran yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI telah sesuai dengan SOP yang ada serta adanya dugaan mal administratif.

"Kita ada mekanisme, setelah penerimaan laporan kita verifikasi. Kalau memang hasil verifikasi kewenangan Ombudsman untuk melihat dugaan mal administrasinya. Dari hasil itu nanti bisa kita minta klarifikasi, konsoliasi dan pemeriksaan lapangan," tutup Jaka.(Suary).

Kategori :