Pengoplos Gas Elpiji Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 M

Senin 03-10-2022,17:23 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Proses hukum kasus pengoplosan gas elpiji yang ditangani oleh  Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu terus berlanjut.

Tersangka EY (38) yang ditangkap Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Bengkulu ini dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Dikatakan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKBP Florentus Situngkir, setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka EY dan saksi-saksi, pihaknya akan segera melimpahkan perkara tersebut ke pihak penyidik Kejati Bengkulu.

"Dalam waktu dekat kita akan limpahkan perkara pengoplos gas elpiji ukuran 12 Kg ini ke pihak penyidik Kejati Bengkulu," kata AKBP Florentus Situngkir, Senin (3/10/2022).

BACA JUGA:Seorang Pelajar di Kota Bengkulu Dijual Pacarnya Lewat Aplikasi Michat, Begini Kronologisnya


Barang bukti tabung gas elpiji yang di oplos oleh tersangka YE (38)-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Masih kata Kasubdit IV Tipidter, tersangka EY sebelumnya ditangkap pada 2 September lalu dipangkalan gas elpiji miliknya di Kota Bengkulu, yang mana saat itu tersangka melakukan pengoplosan tabung gas elpiji ukuran 3 Kg sebanyak 5 tabung yang dijadikan gas elpiji dengan ukuran 12 Kg.

Dari kegiatan pengoplosan itu, tersangka menjual gas berukuran 13 kg tersebut dengan harga Rp. 227 ribu. Sedangkan tersangka membeli gas elpiji ukuran 3 Kg dengan harga Rp. 17 ribu 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka EY disangkakan pasal 55 Undang-Undang No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang Undang No. 11 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, dengan ancaman paling lama enam tahun dan denda Rp. 60 miliar.

"Tersangka ini mengoplos gas elpiji 3 Kg menjadi 12 Kg dengan menggunakan 5 tabung gas. Hal itu dilakukan tersangka untuk meraup keuntungan," tutup AKBP Florentus Situngkir. (TRI).

Kategori :