Kerugian Negara Kasus Replanting Kelapa Sawit Bengkulu Utara Capai Rp. 9 M

Rabu 28-09-2022,17:16 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengusutan kasus dugaan korupsi replanting kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2022 masih terus dilakukan pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Dari perkembangan kasus tersebut, penyidik Pidana Khusus Kejati Bengkulu telah menerima hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.

Dikatakan Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi replanting kelapa sawit pada kelompok tani Rindang Jaya Desa Kinal Jaya, Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara mencapai Rp. 9,05 miliar

Kerugian negara ini muncul lantaran perbuatan keempat tersangka berinisial  AS Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya , ED Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya, SU Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya dan PR Kepala Desa Tanjung Muara yang telah melakukan pemalsuan dokumen identitas penerima program replanting kelapa sawit.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Replanting Sawit, Kades di Bengkulu Utara Dilantik Secara Virtual

Hal itu dilakukan keempat tersangka seperti, memalsukan kartu keluarga, ktp dan dokumen penunjang lainnya.

"Jumlah dokumen kartu keluarga dan KTP penerima program replanting sawit Bengkulu Utara tahun 2019-2020  yang dipalsukan oleh ke 4 tersangka yakni sebanyak 490 lembar dokumen identitas diri para anggota kelompok tani Rindang Jaya Desa Kinal Jaya, Bengkulu Utara," pungkas Ristianti.

Ditambahkan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, pasca menerima hasil audit BPKP Provinsi Bengkulu, pihaknya akan melakukan pelimpahan berkas tersangka ke Pengadilan Negeri Bengkulu guna menjalani persidangan.

Tidak hanya itu, kasus dugaan korupsi replanting kelapa sawit ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan munculnya potensi tersangka baru.

"Hasil audit BPKP sebesar Rp 9 miliar lebih tersebut murni hasil pemalsuan dokumen yang dilakukan ke 4 tersangka dan tidak ada  relevansinya dengan Rp 13 miliar uang yang disita tim penyidik dari rekening kelompok tani Rindang Jaya," tutup  Danang Prasetyo. (TRI).

Tags :
Kategori :

Terkait