Akibat kelalaian Supardi saat menyetir mobil, akhirnya menabrak sepeda motor Alwi sehingga korban terhempas ke aspal dan tewas di TKP.
Kapolres BS, AKBP Yohanes Hernowo SIK MH melalui Kasat Lantas, Iptu Septa Firmansyah didampingi Kanit Laka Ipda Sugiyo mengungkapkan, dari keterangan Supardi, dia mengemudikan mobil Daihatsu Xenia warna merah BD 1398 LE di ruas jalan Padang Panjang Kota Manna.
Saat melintasi di jalan raya Padang Panjang, Supardi berupaya menyalip sepeda motor korban dengan kecepatan tinggi. Saat melintas itulah rupanya bagian belakang sepeda motor itu tertabrak mobil Supardi sehingga motor itu terserat sejauh 10 meter, sedangkan pengendaranya terhempas ke aspal dengan kepala membentur aspal. Akibatnya bagian pelipis sebelah kanan korban pecah dan tulang kaki remuk akibat digilas ban mobil.
Ditambahkan Kapolres, pelaku Supardi bakal dijerat Pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda Rp 12 juta.
Diketahui Rabu (6/3) lalu mobil Supardi menabrak sepeda motor korban yang hendak berbalik arah di kawasan Padang Panjang, Kota Manna. (369)