\"Penangkapan Mn berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka Er dan Wa,\" terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Irianto SH melalui Kanit Opsnal Polda Bengkulu Kompol Max Mariners, pada BE kemarin.
Mn anggota jaringan sindikat Curnamor Er (27), Warga Muhajirin yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan dan rekannya Wa (16), warga Sentiong asli Lintang. Keduanya telah terlebuh dahulu ditangkap pada Rabu (6/3) lalu. Selanjutnya Max Mariners menjelaskan Mn diduga sebagai penadah motor hasil curian yang dilakukan Er dan Wa. Selain itu ada juga ada dugaan pula Mn bukan hanya sebagai penadah saja, tapi memang memesan motor curian kepada kedua tersangk. Sejauh ini kasus Curanmor ini terus dikembangkan termasuk adanya dugaan keterlibatan para tersangka pada Kasus Curanmor lainnya.
Saat diwawancara MN enggan memberikan keterangan. Ia berkilah dikatakan terlibat dalam sindikat Curanmor tersebut. Seperti kita ketahui sebelumnya jajaran kepolisian Polda Bengkulu Berhasil meringkus 2 tersangka Curanmor. Kedua tersangka tersebut berinisial ER dan Wa. Berdasarkan keterangan kedua pelaku. Mereka bukan hanya mencuri motor, tapi juga gemar melakukan penggelapan. Atas perbuatannya itu Penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis.”Kasus Curanmor dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan dan kasus penggelapan dikenai pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(251)