Ancaman Maksimal Hukuman Penimbun BBM Berat, Denda Rp60 M, Penjara 6 Tahun

Selasa 20-09-2022,18:17 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM -  Kepolisian Daerah Bengkulu mengingatkan kepada masyarakat Bengkulu untuk tidak melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Pasalnya perbuatan tersebut telah masuk ranah pidana dan  melanggar undang - undang tentang migas. Sehingga, apabila terbukti melakukan penimbunan BBM maka akan dipidana sesuai dengan perbuatannya.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, di tengah kenaikan harga BBM bersubsidi sekarang ini masih ada yang memanfaatkan hal tersebut untuk meraup keuntungan secara sepihak dengan menimbun dan menjual kembali BBM bersubsidi dengan harga lebih tinggi. 

Akibatnya terjadi kekurangan stok hingga menyebabkan antrean pembelian BBM di SPBU mengular.

BACA JUGA:Pembangunan Jalan Teluk Sepang Harus Ada Kontribusi Pelindo

"Untuk masyarakat yang masih nekat menimbun BBM bersubsidi segera menghentikan aktivitasnya. Pasalnya, jika tertangkap para pelaku penimbun ini dijerat dengan hukuman yang berat," kata Kombes Pol Sudarno, Selasa (20/9/2022).

Ia menjelaskan, dalam Pasal 55 Undang - Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, hukuman berat tersebut yakni denda Rp 60 miliar serta hukuman penjara 6 tahun, serta Pasal 

94 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Selain itu, pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat Bengkulu, untuk melakukan pengawasan 

apabila melihat indikasi kecurangan, baik yang dilakukan oleh SPBU maupun oknum masyarakat yang 

melakukan penimbunan BBM.

”Jangan ragu melaporkan kepada polisi terdekat apabila melihat langsung agar bisa langsung kita tindak tegas,” ungkapnya.

Sementara itu, penindakan tegas terhadap masyarakat yang melakukan penimbunan BBM tersebut sesuai dengan instruksi langsung dari Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit agar tidak terjadi kelangkaan BBM terutama untuk solar dan pertalite.

"Sesuai arahan yang ada tentu kita akan menjalankan instruksi tersebut melalui Polres jajaran," tutup Kombes Pol Sudarno.  (TRI).

Kategori :