Tersangka Curanmor dan Curat Lintas Provinsi Ditembak, Kapolres Lebong: Sudah Buron 4 Tahun

Jumat 16-09-2022,17:01 WIB
Reporter : Erick VD
Editor : Rajman Azhar

LEBONG, BENGKULUEKPSPRESS.COM  - Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta pencurian dengan pemberatan (curat) lintas provinsi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 4 tahun oleh Polres Lebong, VY (21) warga Desa babakan Baru Kecamatan bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong, terpaksa harus ditembak karena mencoba melawan petugas ketika akan diamankan.

Pelaku sendiri sudah menjalankan aksinya pada tahun 2018 yang lalu yaitu 1 kali melakukan curat hanphone dan 2 kali curanmor di 2 lokasi berbeda di Kabupaten Lebong.

selanjutnya di tahun 2020 melakukan pencurian uang tunai Rp 4 juta di kawasan Lingkar Timur Kota Bengkulu dan terakhir mencuri motor di Kabupaten Sorolangun Provinsi Jambi.

Penangkapan pelaku setelah anggota Opsnal Sat Res Polres Lebong Polda Bengkulu, mengetahui bahwa pelaku berada di Kabupaten Lebong dan tepatnya di di Desa Pagar Agung Kecamatan Lebong Tengah. Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kanan pelaku.

BACA JUGA:Guru Olahraga Jadi Mucikari, Jual Anak 12 Tahun ke Lelaki Hidung Belang

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK didampingi Kasatreskrim, Iptu Alexsander SE dan Kanit Pidum, Ipda Amir Lukman Hakim membenarkan adanya penangkapan DPO Curanmor dan curat. Dimana saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

"Kita berhasil mengamankan DPO selama 4 tahun pelaku curat dan curanmor,” sampainya, Jumat (16/09/2022).

Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 buah kunci leter T yang disimpan di saku celana bagian belakang. Sementara untuk barang bukti kendaraan atau benda yang sebelumnya diambil pelaku, semuanya sudah dijual. “Namun kita masih terus melakukan penyelidikan,” jelasnya

Karena melakukan aksinya bukan hanya di Kabupaten Lebong yaitu di Kota Bengkulu dan Provinsi Jambi, Polres Lebong juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian setempat atas penangkapan tersangka dan pengakuan tersangka.

“Dan tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” tutupnya.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait