Nama Dicatut Parpol, Masyarakat Bisa Mengadu ke KPU, Irwansyah: Kita Buka Layanan Pengaduan

Rabu 14-09-2022,19:01 WIB
Reporter : Nur Miessuary
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Guna mengantisipasi adanya pencatutan nama menjadi anggota Partai Politik (Parpol) secara sepihak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu membuka layanan aduan untuk masyarakat.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, mengatakan, jika seseorang yang tercatut sebagai anggota parpol tanpa persetujuan yang bersangkutan bisa datang langsung menyampaikan aduan secara ke kantor KPU Provinsi Bengkulu untuk ditindaklanjuti.

Nantinya aduan tersebut akan diteruskan untuk diklarifikasi oleh KPU RI melalui sistem informasi partai politik (Sipol) milik KPU yang digunakan untuk mengecek data parpol dan anggotanya.

"Masyarakat bisa mengecek melalui website Sipol, jika memang ada namanya dicatut tanpa persetujuan, dapat laporkan ke kami agar kami teruskan ke KPU RI untuk diverifikasi," kata Irwan, Rabu (14/9/2022).

BACA JUGA:Siapkan Penetapan DPT, KPU Provinsi Undang Seluruh Stakeholder

Sehingga ketika memang benar terjadi, nanti pihaknya akan akan menyampaikan kepada Parpol tersebut untuk melakukan penghapusan didalam Sipol. 

Sejauh ini, ia mengatakan, sudah ada satu warga yang merupakan pegawai di salah satu lembaga telah mengadukan di KPU bahwa namanya telah tercatut di salah satu parpol yang tidak disebutkan namanya.

Selain bisa mengadu ke KPU daerah, masyarakat juga bisa langsung melaporkannya ke KPU RI dengan mengunjungi situs resmi infopemilu.kpu.go.id dengan memasukan nomor identitas kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP), apakah dicatut sebagai anggota parpol atau tidak.

“Masukan NIK KTP setelah itu akan muncul informasi nama anda tercantum atau tidak sebagai anggota partai politik. Setelah itu laporkan ke KPU untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Selain KPU, masyarakat juga bisa melapor melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Nantinya Bawaslu akan meneruskan kepada pihaknya untuk minta dilakukan penghapusan.

"Melalui Bawaslu juga bisa, nanti Bawaslu akan menyampaikan kepada kita," ujarnya.

Akan tetapi untuk sanksi, ia menyampaikan pihaknya hanya dapat meminta untuk Parpol melakukan penghapusan di Sipol. Untuk tindaklanjut lebih dari itu bukan menjadi kewenangan pihaknya.

"Kita hanya sampai minta untuk dihapus, untuk sanksi lebih jauh bukan kewenangan kita. Tapi kalau dengan data yang dicatut itu membuat persyaratan 1/1000 keanggotaan Parpol tidak terpenuhi, maka akan kita anggap TMS," tutupnya.(CW2/Suary).

Kategori :