BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus korupsi dalam pemberian Kredit Yasa Griya (KYG) oleh Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Bengkulu kepada PT. Rizki Pabitei pada tahun 2015 - 2020 terus bertambah.
Disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu Riky Musriza, pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan sejumlah keterangan guna mengungkap kasus dugaan korupsi yang timbul dari pemberian Kredit Yasa Griya (KYG) oleh Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Bengkulu kepada PT. Rizki Pabitei.
Ia menyebutkan, setelah puluhan orang yang diperiksa pada tempo hari. Kali ini sebanyak 6 orang saksi kembali dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Bengkulu.
Saksi-saksi yang diperiksa tersebut sambung Riky, berasal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
BACA JUGA:Peluk Mahasiswi, Oknum Pelajar di Bengkulu Dilaporkan ke Polisi
"Kasus KYG BTN masih penyelidikan dan saksi sudah bertambah 6 orang yang dilakukan pemeriksaan pada pihak KJPP dan pihak BPN," kata Riky Musriza, Rabu 14 September 2022.
Sementara itu, sembari berjalannya pemeriksaan pada para saksi. Pihaknya juga tengah melakukan proses perhitungan penilaian kewajaran harga tanah dalam kasus dugaan korupsi KYG BTN tersebut.
Proses perhitungan ini dilakukan untuk mengetahui jumlah kerugian negara yang dialami atas perbuatan yang dilakukan pihak pengembang.
"Saat ini masih proses perhitungan penilaian kewajaran harga tanah. Setelah perhitungan penilaian kewajaran harga tanah itu keluar, baru kita lanjut ke tahap satu," tutup Riky Musriza. (TRI).