BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Sejak bulan Januari hingga Agustus 2022, Polda Bengkulu dan Polres jajaran telah berhasil menangkap 60 tersangka kasus perjudian baik konvensional maupun online di Bengkulu.
Dari puluhan tersangka tersebut, 17 diantaranya terlibat kasus judi konvensional dan 8 kasus terlibat kasus judi online. Dari total 25 kasus tersebut, sudah ditangani oleh masing-masing Polres dan jajaran.
Direktur Direktorat Resrese Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan, salah satu kegiatan yang pihaknya lakukan saat ini adalah memberantas penyakit masyarakat hingga ke akar-akarnya.
BACA JUGA:Mengapa Game Highs Domino Masuk Kategori Judi? Ini Alasannya
Penyakit masyarakat itu, sambung Kombes Pol Teddy, seperti aksi premanisme, hingga perjudian. Dalam hal ini, pengungkapan kasus perjudian menjadi hal yang paling utama oleh pihaknya saat ini.
“Penyakit masyarakat dengan kategori judi ini kerap menimbulkan keresehan dilingkungan masyarakat sehingga hal ini harus kita berantas hingga ke akarnya,” kata Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, Senin (29/8) pada bengkuluekspress.com
Masih kata Kombes Pol Teddy, semua praktek-praktek perjudian ini lebih banyak mengarah pada togel. Sedangkan untuk perjudian online itu dilakukan menggunakan aplikasi yang kemudian melakukan penukaran uang untuk mendapatkan koin.
BACA JUGA:Walikota Dukung Sikat Judi di Bengkulu, Termasuk Game Highs Domino
Sementara itu, untuk penanganan lebih lanjut dalam kasus perjudian ini pihak Polda Bengkulu melibatkan Bareskrim Polri untuk pengungkapannya. Lalu, untuk situs dan website maupun applikasi pihaknya berkoordinasi dengan Kominfo.
“Berbagai macam web atau situs judi online sudah kita identifikasi dan kita bekerjasama dengan Bareskrim untuk pengungkapan selanjutnya. Sedangkan terkait applikasi, pihaknya juga telah bekerjasama dengan kominfo terkait applikasi yang bersifat judi,” tutup Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. (TRI).