BENTENG, BENGKULUEKSPRESS.COM - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menolak keras rancangan undang-undang (RUU) sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) yang disampaikan Kemendikbudristek RI.
Pasalnya, dalam RUU Sisdiknas draft versi bulan Agustus 2022 yang beredar luas di masyarakat, pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru daerah terpencil dan tunjangan kehormatan dosen sebagaimana tertulis dalam ayat 3-10 pasal 127 hilang.
BACA JUGA:Jalan Liku Sembilan Sistem Buka Tutup
Memperjuangkan agar pemberian tunjangan profesi guru tetap diberikan, Ketua PGRI Kabupaten Benteng, Supriyanto SPd menegaskan bahwa PGRI akan bersatu dan melakukan berbagai upaya.
"Ketika memang pada akhirnya perjuangan kami tak diakomodir. Jutaan guru se-Indonesia akan bergejolak dan melakukan aksi demo. Apapun resikonya kami akan memperjuangkan kesejahteraan guru," tegas Supriyanto.(135)