BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang berada di kawasan Sumber Jaya Kota Bengkulu, tim opsnal Polsek Kampung Melayu berhasil mengamankan 4 pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana perjudian.
Keempatnya pelaku tersebut berinisial BC (49) warga Kota Bengkulu yang bekerja sebagai nelayan, MG (37) warga asal Sumatera Barat yang bekerja sebagai pedagang, EF (48) warga asal Sumatera Barat, pekerjaan nelayan dan AS (37) wiraswasta yang berasal dari Sumatera Barat.
Dikatakan Kasi Humas Polres Bengkulu AKP Sugiharto, keempat pelaku yang diamankan ini terlibat tindak perjudian jenis koa dengan menggunakan kartu ceki yang dilakukan di sebuah warung di kawasan Sumber Jaya Kota Bengkulu.
“Jadi benar kita amankan empat pelaku tindak perjudian di Kota Bengkulu dan pengungkapan atau penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat,” kata AKP Sugiharto, Jumat (26/8).
Sementara itu, selain mengamankan pelaku judi, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti yang ditemukan saat penangkapan berlangsung.
Barang bukti tersebut, kata AKP Sugiharto telah dibawa ke Polsek Kampung Melayu guna melengkapi berkas penyelidikan daripada pengungkapan kasus judi di Polsek Kampung Melayu.
“Untuk barang bukti yang kita amankan ada, uang tunai sebesar Rp. 747 ribu, 180 lembar kartu ceki, dan satu buah gelas plastik warja hijau,” tutup AKP Sugiharto. (TRI)