Hasil Persentase ini menunjukkan bahwa pengentasan kemiskinan di Provinsi Bengkulu masih menjadi tantangan atau pekerjaan rumah besar bagi Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Sehingga dengan adanya Peraturan Gubernur ini, akan menjadi langkah untuk meraih dukungan para pihak, terutama organisasi perangkat daerah untuk terlibat aktif dalam menyukseskan program perhutanan sosial yang menjadi progran prioritas pemerintah Bengkulu.
Didalam Pergub tersebut terdadap Dinas LHK sebagai leading sektor utama kemudian ada, BAPPEDA, BPKAD, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas TPHP, DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas PMD, Disnas Perindag dan DKPP.(CW2/Suary).