Dorong Persetujuan Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Adat untuk Petani Perkebunan di Bengkulu

Kamis 25-08-2022,18:29 WIB
Reporter : Nur Miessuary
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Sebagai upaya pengentasan kemiskinan dan dan penuntasan permasalahan tenurial di Provinsi Bengkulu, Gubernur Bengkulu mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 20 tahun 2022 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Perhutanan Sosial di Provinsi Bengkulu.

Konflik tenurial adalah berbagai bentuk perselisihan atau pertentangan klaim penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan dan lahan serta sumberdaya alam lainnya

Kepala Seksi Perhutanan Sosial Dinas LHk Provinsi Bengkulu, Sofyan, Pergub ini sebagai upaya untuk mempercepat target capaian perhutanan sosial yang menjadi salah satu program prioritas daerah.

"Hadirnya program Perhutanan Sosial diharapkan bisa menjadi alternatif solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Ditambah lagi Gubernur Bengkulu memiliki program prioritas yang salah satunya berhubungan dengan Perhutanan Sosial yaitu mendorong persetujuan hutan kemasyarakatan dan hutan adat untuk petani perkebunan di Provinsi Bengkulu," ungkap Softyan, Kamis (25/8).

BACA JUGA:Belum Miliki Amdal, PT PNM Belum Bisa Beroperasi di Bengkulu

Ia mengatakan, Bengkulu memiliki kawasan hutan seluas 871 ribu hektar atau sebesar 43,76% dari luas provinsi. Dengan luas kawasan hutan tersebut Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menetapkan target capaian Perhutanan Sosial seluas 114 ribu hektar. 

Dari target yang telah mendapatkan legalitas pengelolaan hingga Maret 2021 mencapai 53 ribu hektar yang tersebar di 9 kabupaten atau sebesar 46% dari target.

Dalam Pergub ini menyebutkan akan mendukung percepatan fasilitasi dalam penyiapan dan pengembangan usaha perhutanan sosial guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar hutan. 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Dorong Produk UMKM Berorientasi Ekspor

Selain itu, juga diharapkan menjadi resolusi konflik tenurial masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan. Salah satu bunyi pasal 22 Pergub yang disahkan tanggal 29 Juli 2022 yang lalu, 

"Untuk mengatur koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam rangka meningkatkan peran para pihak dalam mendukung perhutanan sosial," jelas Sofyan.

Kehadiran Pergub ini tentulah sangat penting untuk percepatan capaian perhutanan sosial, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bengkulu. 

"Itukan baru izinnya, tapi tindaklanjut setelahnya belum ada. Makanya melalui Pergub ini dapat membuat berbagai pihak terkait dapat ikut terlibat pengembangan usaha sebagai tindaklanjutnya," terang Sofyan.

Berdasarkan data dari BPS, Bengkulu berada pada peringkat kedua di Sumatera, setelah Provinsi Aceh yang memiliki persentase jumlah penduduk miskin di daerah pedesaan yang cukup besar. 

Persentase penduduk miskin di daerah pedesaan pada September 2019 sebesar 15,30 persen naik menjadi 15,42 persen pada September 2020. Selama periode September 2019-September 2020, jumlah penduduk miskin di daerah pedesaan bertambah sebanyak 2.114 orang, dari 204.486 orang pada September 2019 menjadi 206.600 orang pada September 2020.

Kategori :