"Karena kan izin pertambangan batu bara ada di Pusat sesuai Undang Undang maka persetujuan lingkungan juga berada di Pusat dan termasuk juga pengawasannya. Sesuai dengan peraturan jika ada perusahaan membuat Amdal baru maka aktivitas belum boleh dilakukan," tutupnya.(CW2/Suary)
Belum Miliki Amdal, PT PNM Belum Bisa Beroperasi di Bengkulu
Kamis 25-08-2022,17:51 WIB
Reporter : Nur Miessuary
Editor : Rajman Azhar
Tags : #ptun
#pt putra maga nanditama
#dprd bengkulu utara
#dinas lingkungan hidup dan kehutanan (dlhk) provinsi bengkulu
Kategori :
Terkait
Senin 23-12-2024,16:41 WIB
Bengkulu Terima Insentif Karbon Rp 11,8 Miliar untuk Mitigasi Perubahan Iklim
Senin 04-03-2024,13:23 WIB
Nama-nama 30 Anggota DPRD Bengkulu Utara Terpilih 2024-2029
Kamis 22-02-2024,19:18 WIB
Prediksi Nama 30 Anggota DPRD Bengkulu Utara Periode 2024-2029
Kamis 01-02-2024,14:57 WIB
Diduga Banyak Pelanggaran, Puluhan Komunitas MAPAN Demo di Depan Kantor Pemkab dan DPRD BU
Kamis 04-05-2023,15:57 WIB
Hj Yennita Fitriani Siap Kembali Mengabdi di Bengkulu Utara
Terpopuler
Rabu 23-04-2025,17:00 WIB
Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi Suara yang Tidak Terdengar saat Menelpon di WhatsApp
Rabu 23-04-2025,15:00 WIB
Ini 7 Penyebab Kenapa Link di WhatsApp Tidak Bisa Dibuka
Rabu 23-04-2025,14:00 WIB
Cara Menghilangkan Online di WhatsApp agar Privasi Terjaga
Rabu 23-04-2025,10:00 WIB
7 Cara Berikut, Ampuh Hempas Kulit Kering dan Bersisik
Rabu 23-04-2025,09:00 WIB
Inilah 7 Cara Memilih Buah Mangga Agar Tidak salah Pilih
Terkini
Rabu 23-04-2025,23:35 WIB
Ini Baru Mantap! Cara Hasilkan Saldo DANA Gratis Rp265.000 Dari Aplikasi FreeCash
Rabu 23-04-2025,23:15 WIB
Amalan dan Doa di Pagi Hari, Amalkan Agar Mendapat Keberkahan dan Dibukakan Pintu Rezeki
Rabu 23-04-2025,22:32 WIB
Melalui Game Tembak Gelembung Satu Ini, Saldo DANA Gratis Rp250.000 Jadi Milik Kamu
Rabu 23-04-2025,22:15 WIB
Doa Ini Sangat Dahsyat, Dibenci Setan Hingga Tak Berani Menggoda Manusia
Rabu 23-04-2025,21:33 WIB