Belum Miliki Amdal, PT PNM Belum Bisa Beroperasi di Bengkulu

Kamis 25-08-2022,17:51 WIB
Reporter : Nur Miessuary
Editor : Rajman Azhar

"Karena kan izin pertambangan batu bara ada di Pusat sesuai Undang Undang maka persetujuan lingkungan juga berada di Pusat dan termasuk juga pengawasannya. Sesuai dengan peraturan jika ada perusahaan membuat Amdal baru maka aktivitas belum boleh dilakukan," tutupnya.(CW2/Suary)

Kategori :