Belum Miliki Amdal, PT PNM Belum Bisa Beroperasi di Bengkulu

Kamis 25-08-2022,17:51 WIB
Reporter : Nur Miessuary
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Setelah diketahui tidak memiliki persetujuan lingkungan atau dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan PT Putra Maga Nanditama (PMN) belum bisa beroperasi di Bengkulu.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu melalui Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLHK Provinsi Bengkulu, Rico Yulyana, SP MSi mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dari hasil pertemuan dengan PT PMN. 

Pihak PT PMN mengakui mereka belum memiliki persetujuan lingkungan atau dokumen Amdal, saat ini dimana IUP nya berada di Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten bengkulu utara.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Dorong Produk UMKM Berorientasi Ekspor

"Kita mendapatkan informasi dari Komisi III DPRD Bengkulu Utara bahwa PT PMN tidak memiliki izin Amdal," ungkap, Rico, Kamis (25/8).

Menurutnya, secara penuh wewenang saat ini berada di Kementerian. Sedangkan untuk perizinan dahulu pada tahun 2008 dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, karena pada saat itu wewenang masih berada di Pemkab.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Bengkulu Utara, karena izinnya yang keluarkan oleh Komisi Amdal nya sendiri pada saat penetapan Amdal nya tahun 2008 oleh Pemkab Bengkulu Utara," sambungnya.

Sesuai dengan instruksi Gubernur Bengkulu, pengiriman surat tentang permohonan untuk verifikasi lapangan terhadap aktivitas PT PMN ke Kementerian LHK sudah dilakukan.

Sebagai langkah yang menjadi wewenang Pemprov. Karena saat ini sesuai Undang - Undang Pertambangan Nomor 3 tahun 2020 bahwa perizinan perusahaan Minerba berada di Pemerintah Pusat.

Maka secara otomatis persetujuan lingkungannya juga berada di Pemerintah Pusat.

"Untuk saat ini langkah Provinsi, Kemarin Pak Gubernur sudah bersurat ke Ibu Menteri LHK untuk melakukan peninjauan persetujuan lingkungan PT PMN," terangnya.

Ia juga mengatakan, bahwa sebelumnya PT PMN berhenti beroperasi selama 10 tahun. Akan tetapi usai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maka Pemerintah Pusat mengaktifkan kembali IUP nya.

"Kemudian mereka lama berhenti beroperasi, kemudian setelah putusan PTUN izinnya kembali jalan. Itu informasi yang kita dapatkan dari koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan DPRD Bengkulu Utara melalui sambungan telepon," jelasnya.

Terakhir ia mengatakan, ada 3 skema dalam persetujuan lingkungan. jika proses pembuatan Amdal baru maka aktivitas perusahaan harus dihentikan, kalau yang dilakukan adalah memperbaiki dokumen Daya Dukung Lingkungan Hidup (DDLH) maka aktivitas masih diperbolehkan boleh.

Kemudian untuk yang tarkhir dilakukan adendum, maka selama yang di adendum bukan aktivitas utama, maka aktivitas utama masih boleh.

Kategori :